Ballast Water Management
Air ballast adalah air yang digunakan sebagai pemberat dan penyeimbang kapal saat berlayar. Air ballast di kapal sangat berperan untuk meningkatkan stabilitas kapal, namun memiliki dampak serius terhadap ekologi karena banyak spesies laut dibawa dalam air ballast. Spesies laut termasuk bakteri, mikroba, invertebrata kecil, telur, kista dan larva dari berbagai spesies yang terdapat dalam air ballast yang diambil dari suatu perairan akan mengganggu ekosistem yang ada di perairan lainnya ketika air ballast tersebut dibuang atau dikeluarkan dari kapal.
Ketika kapal melakukan proses ballasting dan deballasting maka akan terjadi pertukaran organisme di satu daerah dengan daerah lainnya. Proses ini berlangsung selama bertahun-tahun selama kapal beroperasi. Hal ini mengakibatkan keseimbangan ekosistem terganggu. Karena organisme asli bercampur dengan organisme pendatang yang menyebabkan banyak terjadi mutasi genetika.
Dalam International Health Regulation, disebutkan bahwa pada setiap pelabuhan laut dan udara haruslah tersedia cara yang efektif dan aman dalam pembuangan kotoran dan limbah serta benda-benda lain yang berbahaya bagi kesehatan. Pertukaran air ballast buangan kapal mendapat perhatian khusus oleh IMO (International Maritim Organization), dengan mengeluarakn peraturan yang mengharuskan air ballast yang keluar dari kapal dalam kondisi bersih.
Aturan tersebut dapat dipenuhi dengan berbagai macam jalan, sehingga air yang dikeluarkan dalam kondisi bersih dan aman bagi air di pelabuhan tujuan. Setelah lebih dari 14 tahun melakukan perundingan antara negara anggota IMO, the International Convention for the Control and Management of Ships Ballast Water and Sediments (BWM Conventio) diadopsi secara konsenses pada konferensi diplomatik yang diadakan di markas besar IMO di London pada tanggal 13 Februari 2004.
Dalam konvensi tersebut mengharuskan semua kapal harus menerapkan rencana air ballast dan manajemen sedimen. Semua kapal harus membawa buku catatan air ballast dan akan diminta untuk melakukan prosedur pengelolaan air ballast yang ditetapkan oleh standar IMO.
Seperti pada gambar di atas, bahwa ketika kapal-kapal barang seperti kapal kontainer atau tanker membongkar muatan, air luat dipompa ke dalam kompartemen di lambung kapal, sedangkan ketika mengangkut muatan, air laut di lambung kapal tadi dibuang ke laut. Air laut yang dipompakan ke lambung atau dibuang ke laut tadi berfungsi sebagai alat untuk menstabilkan dan menyeimbangkan kapal.
Gambar di atas juga mengilustrasikan lebih jelas tentang bagaimana pertukaran air ballast terjadi. Sebuah kapal dari lautan Inda berlayar melalui terusa Suez, membongkar muatan di Mediterania sehingga kapal tersebut perlu mengisi tanki ballast sebelum mengarungi lautan Atlantic. Pertukaran air ballast (Ballast Water Exchange) terjadi di lautan Atlantik sehubung dengan akan masuk ke kawasan Great Lakes. Kapal yang mengangkut muatan terigu atau gandum, maka air ballast akan dibuang ke laut.
Dari aktifitas yang digambarkan di atas, di seluruh dunia ada kurang lebih 10 milyar ton meter kubik air ballast yang ditransfer ke kapal setiap tahunnya. Permasalahannya adalah air tersebut mengandung ribuan spesies hewan laut maupun tanaman laut yang menimbulkan masalah bagi lingkungan laut, kesehatan manusia, serta mengancam ekonomi kelautan yang bergantung pada ekosustim laut yang sehat. Air ballast yang dibuang ke laut dapat menyebabkan penyakit menular dan penyakit yang mematikan, dan racun yang secara potensial dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi manusia dan kehidupan biota laut.
Pembuangan air ballast ke lingkungan perairan pantai berpotensi menyebabkan keracunan bagi biota laut dan mikroorganisme. Hal ini menyebabkan berbagai masalah, seperti perubahan pola pertumbuhan, kerusakan siklus hormonal, kecacatan dalam kelahiran, penurunan sistem kekebalan, dan menyebabkan kanker, tumor dan kelainan genetik atau bahkan kematian.
Regulasi air ballast yang diundangkan oleh IMO (International Maritime Organisation) bertujuan untuk meminimalkan resiko masuknya spesies baru ke daerah perairan lain. Standard D-1 (Ballast Water Exchange) yang masih berlaku sampai saat ini dilaksanakan dengan membilas air ballas sebanyak tiga kali di laut yang berjarak lebih dari 200 nautical mile dari pantai dengan kedalaman lebih dari 200 meter. Metode ini sangat efektif sebab organisme dari perairan pantai sepertinya tidak bisa survive di lautan lepas atau sebaliknya, organisme dari lautan lepas tidak akan bisa bertahan di perairan pantai.
Tetapi metode ini mengandung beberapa kelemahan, yaitu sedimen dan residu dari dasar tanki ballast sangat sulit untuk dihilangkan secara keselurahan, organisme yang menempel pada sisi-sisi tanki ballas atau penyangga struktur kapal dalam tanki ballast tidak bisa dikeluarkan, dan tidak bisa melakukan pembilasan jika badai atau ombak besar terjadi selama dalam pelayaran. Sehingga organisme yang berada di dalam tanki ballast mungkin terikut dibilas pada saat kapal mendekati pelabuhan.
Standard yang lain adalah Standard D-2 (Ballast Water Treatment). Standar ini mensyaratkan adanya treatment bagi air ballast yang ditemukan adanya kandungan lebih dari 10 mikroorganisme per meter kubik yang berukuran lebih dari atau sama dengan 50 mikron. Dengan adanya pengolahan (Water Treatment) ini maka tidak akan ada lagi mikroorganisme yang lolos ke lingkungan baru, sehingga kerusakan lingkungan dapat dicegah.
Untuk itu dikeluarkan peraturan tentang manajemen air ballast. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran organisme laut yang tidak terkendali lagi. Berikut adalah standar manajemen air ballast disesuaikan dengan ukuran kapal dan tahun pembuatan:
Standar Manajemen Air Ballast berdasarkan Regulasi D-1:
1. Ketika proses pengisian atau pengosongan ballast, system kapal harus mampu mengisi atau mengosongkan sedikitnya 95% dari totol kapasitas tangki ballast.
2. Untuk kapal dengan menggunakan metodu pumping-through, kemampuan pompa harus dapat memompa menerus selama pengisian 3x volume tangki ballast
Standar Manajemen Air Ballast Berdasarkan Regulasi D-2:
1. Kapal dengan sistem manajemen air ballast tidak boleh mengeluarkan lebih dari 10 organisme hidup tiap meter kubik atau setara dengan ukuran lebih dari 50 mikrometer dan tidak boleh mengeluarkan lebih dari 10 organisme hidup tiap mililiter untuk ukuran kurang dari 50 mikrometer. Indicator discharge mikroorganisme tidak boleh melebihi konsentrasu yang ditentukan berikut:
Alat diatas terdiri dari 2 komponen utama yaitu:
Mengingat hebatnya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh air ballast, maka Konvensi Internasional untuk Kontrol dan Manajemen Air Ballast yang diadakan pada tahun 2004, mewajibkan semua kapal yang menggunakan air ballast untuk menerepkan Standard D-2 atau melengkapi dengan pengolahan air ballast (Water Treatment) pada tahun 2016. Teknologi pada pengolahan air ballast yang disyaratkan oleh IMO harus bebas bahan aditif, bahan kimia dan racun.
Teknologi AOT (Advanced Oxidation Technology) merupakan salah satu teknologi terkini yang dipergunakan dalam pengolahan air ballast. Teknologi ini menggunakan Titanuim Dioxide Catalyst yang akan menghasilkan radikal ketika disinari. Radikal yang bertahan hidup hanya beberapa mili detik ini akan berfungski sebagai pembunuh membran sel dari mikroorganisme. Seperti gambar di atas, ketika pengisian tangki ballast (Ballasting), air dari laut dilewatkan filter 50 mikro meter untuk menyaring partikel-partikel besar untuk menghindari sedimentasi dan mikroorganisme yang tidak diinginkan.
Kemudian air dialirkan melalui Wallenius AOT yang memproduksi radikal yang berfungsi membunuh mikroorganisme yang masih bisa lolos dari filter sebelumnya. Ketika membuang air ballast ke laut (Deballasting), air dari tangki ballast dialirkan melalui Wallenius AOT untuk kedua kalinya, sehingga menetralkan air ballast dari mikroorganisme yang berbahaya.
Mengenai treatment atau pemerajaan ulang dari ballast water juga telah diatur yang berpacu pada standar yang telah ditentukan. Ada beberapa poin sebagai tinjauan dalam penerapan teknologi untuk treatment ballast water:
Air ballast merupakan air yang digunakan sebagai pemberat dan penyeimbang kapal saat berlayar. Dalam proses pengisian dan pembuangan air ballast harus sangat diperhatikan karena dampak dari air ballast sangat berbahaya. Regulasi air ballast yang diundangkan oleh IMO (International Maritime Organisation) bertujuan untuk meminimalkan resiko masuknya spesies baru ke daerah perairan lain. Didalam upaya untuk pengawasan serta tata pelaksanaan management ballast water yang baik maka dikeluarkanlah suatu sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu kapal terlah mempunyai standar dalam pengelolaan ballast water. Sertifikat dikeluarkan oleh lembaga administrasi atau organisasi legal lainya dibawah autoritas negara dimana kapal itu beraktivitas atau beroperasi. Sertifikat mempunyai masa berlaku selama kurang lebih 5 tahun.
Referensi:
Ketika kapal melakukan proses ballasting dan deballasting maka akan terjadi pertukaran organisme di satu daerah dengan daerah lainnya. Proses ini berlangsung selama bertahun-tahun selama kapal beroperasi. Hal ini mengakibatkan keseimbangan ekosistem terganggu. Karena organisme asli bercampur dengan organisme pendatang yang menyebabkan banyak terjadi mutasi genetika.
Dalam International Health Regulation, disebutkan bahwa pada setiap pelabuhan laut dan udara haruslah tersedia cara yang efektif dan aman dalam pembuangan kotoran dan limbah serta benda-benda lain yang berbahaya bagi kesehatan. Pertukaran air ballast buangan kapal mendapat perhatian khusus oleh IMO (International Maritim Organization), dengan mengeluarakn peraturan yang mengharuskan air ballast yang keluar dari kapal dalam kondisi bersih.
Aturan tersebut dapat dipenuhi dengan berbagai macam jalan, sehingga air yang dikeluarkan dalam kondisi bersih dan aman bagi air di pelabuhan tujuan. Setelah lebih dari 14 tahun melakukan perundingan antara negara anggota IMO, the International Convention for the Control and Management of Ships Ballast Water and Sediments (BWM Conventio) diadopsi secara konsenses pada konferensi diplomatik yang diadakan di markas besar IMO di London pada tanggal 13 Februari 2004.
Dalam konvensi tersebut mengharuskan semua kapal harus menerapkan rencana air ballast dan manajemen sedimen. Semua kapal harus membawa buku catatan air ballast dan akan diminta untuk melakukan prosedur pengelolaan air ballast yang ditetapkan oleh standar IMO.
Contoh Pengisian dan Pembuangan Air Ballast |
Contoh Pertukaran Air Ballast di Dunia |
Dari aktifitas yang digambarkan di atas, di seluruh dunia ada kurang lebih 10 milyar ton meter kubik air ballast yang ditransfer ke kapal setiap tahunnya. Permasalahannya adalah air tersebut mengandung ribuan spesies hewan laut maupun tanaman laut yang menimbulkan masalah bagi lingkungan laut, kesehatan manusia, serta mengancam ekonomi kelautan yang bergantung pada ekosustim laut yang sehat. Air ballast yang dibuang ke laut dapat menyebabkan penyakit menular dan penyakit yang mematikan, dan racun yang secara potensial dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi manusia dan kehidupan biota laut.
Pembuangan air ballast ke lingkungan perairan pantai berpotensi menyebabkan keracunan bagi biota laut dan mikroorganisme. Hal ini menyebabkan berbagai masalah, seperti perubahan pola pertumbuhan, kerusakan siklus hormonal, kecacatan dalam kelahiran, penurunan sistem kekebalan, dan menyebabkan kanker, tumor dan kelainan genetik atau bahkan kematian.
Regulasi air ballast yang diundangkan oleh IMO (International Maritime Organisation) bertujuan untuk meminimalkan resiko masuknya spesies baru ke daerah perairan lain. Standard D-1 (Ballast Water Exchange) yang masih berlaku sampai saat ini dilaksanakan dengan membilas air ballas sebanyak tiga kali di laut yang berjarak lebih dari 200 nautical mile dari pantai dengan kedalaman lebih dari 200 meter. Metode ini sangat efektif sebab organisme dari perairan pantai sepertinya tidak bisa survive di lautan lepas atau sebaliknya, organisme dari lautan lepas tidak akan bisa bertahan di perairan pantai.
Tetapi metode ini mengandung beberapa kelemahan, yaitu sedimen dan residu dari dasar tanki ballast sangat sulit untuk dihilangkan secara keselurahan, organisme yang menempel pada sisi-sisi tanki ballas atau penyangga struktur kapal dalam tanki ballast tidak bisa dikeluarkan, dan tidak bisa melakukan pembilasan jika badai atau ombak besar terjadi selama dalam pelayaran. Sehingga organisme yang berada di dalam tanki ballast mungkin terikut dibilas pada saat kapal mendekati pelabuhan.
Standard yang lain adalah Standard D-2 (Ballast Water Treatment). Standar ini mensyaratkan adanya treatment bagi air ballast yang ditemukan adanya kandungan lebih dari 10 mikroorganisme per meter kubik yang berukuran lebih dari atau sama dengan 50 mikron. Dengan adanya pengolahan (Water Treatment) ini maka tidak akan ada lagi mikroorganisme yang lolos ke lingkungan baru, sehingga kerusakan lingkungan dapat dicegah.
Untuk itu dikeluarkan peraturan tentang manajemen air ballast. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran organisme laut yang tidak terkendali lagi. Berikut adalah standar manajemen air ballast disesuaikan dengan ukuran kapal dan tahun pembuatan:
Standar Manajemen Air Ballast berdasarkan Regulasi D-1:
1. Ketika proses pengisian atau pengosongan ballast, system kapal harus mampu mengisi atau mengosongkan sedikitnya 95% dari totol kapasitas tangki ballast.
2. Untuk kapal dengan menggunakan metodu pumping-through, kemampuan pompa harus dapat memompa menerus selama pengisian 3x volume tangki ballast
Standar Manajemen Air Ballast Berdasarkan Regulasi D-2:
1. Kapal dengan sistem manajemen air ballast tidak boleh mengeluarkan lebih dari 10 organisme hidup tiap meter kubik atau setara dengan ukuran lebih dari 50 mikrometer dan tidak boleh mengeluarkan lebih dari 10 organisme hidup tiap mililiter untuk ukuran kurang dari 50 mikrometer. Indicator discharge mikroorganisme tidak boleh melebihi konsentrasu yang ditentukan berikut:
- Toxicogenic Vibro Cholera kurang dari 1 cfu (Colony Forming Unit) tiap 100 mililiter atau kurang dari 1 cfu per gram zooplankton
- Eschericia coli kurang dari 250 cfu per 100 mililiter
- Intestinal entericocci kurang dari 100 cfu per 100 mililiter
- Proses Kimia : Dilakukan perlakuan khusus terhadap air ballast dengan bahan kimia seperti chlorine atau ozone untuk membunuh organisme yang terkandung di dalamnya.
- Proses Fisika : Dapat dilakukan dengan radiasu ultra violet, pemanasan, penyaringan, dan sedimentasi
- Aturan Internasional dan aturan yang berbeda dari seluruh port sate kontrol di seluruh dunia
- Lokasi pelabuhan yang menyediakan fasilitas pembongkaran sedimen air ballast
- Tugas dan tanggung jawab dari semua kru diatas kapal terkait dengan operasional ballast.
- Prosedur dan metode yang harus dilakukan didalam pengisian air ballast.
- Lokasi dari perairan dangkal yang berbeda-beda harus dijelaskan didalam perencanaan ballast.
- Tanggal dilaksanakannya pengisian air ballast.
- Tangki yang diisi dari ballast
- Temperatur air ballast
- Kadar garam
- Posisi lintang dan bujur kapal saar pengisian
- Jumlah air ballast yang diisikan kedalam tangki ballast
- Semua yang dilakukan dan dicatat dalam pengoperasian ballast harus ditandatangi oleh Mualim I
- Nahkoda sebagai orang yang bertanggung jawab secara keseluruhan diatas kapal harus juga mengetahui tentang operasional ballast
- Tanggal terakhir kali dilakukan pembersihan tangki ballast
- Jika ada kejadian-kejadian yang janggal atau kecelakaan dalam proses ballast dan de-ballasting harus diketahui oleh Mualim I dan Nahkoda serta disampaikan dengan otoritas pelabuhan.
Contoh Sedimentor |
Alat diatas terdiri dari 2 komponen utama yaitu:
- Sediment removal system "Sedimentor" untuk menghilangkan sedimen dan biota (80% > 10 mikron)
- System electrolysis untuk membasmi bakteri dan organisme kecil lainnya.
Mengingat hebatnya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh air ballast, maka Konvensi Internasional untuk Kontrol dan Manajemen Air Ballast yang diadakan pada tahun 2004, mewajibkan semua kapal yang menggunakan air ballast untuk menerepkan Standard D-2 atau melengkapi dengan pengolahan air ballast (Water Treatment) pada tahun 2016. Teknologi pada pengolahan air ballast yang disyaratkan oleh IMO harus bebas bahan aditif, bahan kimia dan racun.
Contoh Prinsip Kerja Pengolahan Air Ballast |
Kemudian air dialirkan melalui Wallenius AOT yang memproduksi radikal yang berfungsi membunuh mikroorganisme yang masih bisa lolos dari filter sebelumnya. Ketika membuang air ballast ke laut (Deballasting), air dari tangki ballast dialirkan melalui Wallenius AOT untuk kedua kalinya, sehingga menetralkan air ballast dari mikroorganisme yang berbahaya.
Mengenai treatment atau pemerajaan ulang dari ballast water juga telah diatur yang berpacu pada standar yang telah ditentukan. Ada beberapa poin sebagai tinjauan dalam penerapan teknologi untuk treatment ballast water:
- Penimbangan standar keselamatan kapal dan kru
- Penerimaan aspek lingkungan, dalam penyelesaian peminimalisiran dampak yang akan ditimbulkan bagi lingkungan
- Kesesuaian design dan sistem operasi kapal
- Tingkat keefektifan biaya (Economic Value)
- Dan juga tentang tingkat keefektifitasan sisi biologi dan lingkungan, dalam upaya kemampuan dalam mengurangi dampak yang ditimbulkan karena adanya Harmfil Aquatic Organism and Pathogen yang terkandung dalam ballast water.
Air ballast merupakan air yang digunakan sebagai pemberat dan penyeimbang kapal saat berlayar. Dalam proses pengisian dan pembuangan air ballast harus sangat diperhatikan karena dampak dari air ballast sangat berbahaya. Regulasi air ballast yang diundangkan oleh IMO (International Maritime Organisation) bertujuan untuk meminimalkan resiko masuknya spesies baru ke daerah perairan lain. Didalam upaya untuk pengawasan serta tata pelaksanaan management ballast water yang baik maka dikeluarkanlah suatu sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu kapal terlah mempunyai standar dalam pengelolaan ballast water. Sertifikat dikeluarkan oleh lembaga administrasi atau organisasi legal lainya dibawah autoritas negara dimana kapal itu beraktivitas atau beroperasi. Sertifikat mempunyai masa berlaku selama kurang lebih 5 tahun.
Referensi:
- http://marinesciencebrawijaya.blogspot.co.uk/2012/01/international-convention-for-control.html
- http://www.maritimeworld.web.id/2011/01/ribuan-spesies-laut-termasuk-bakteri.html
- https://marineinside.wordpress.com/2013/05/11/ballast-water-management-plan/Rudyanto, A. 2004. Kerangka Kerjasama dalam Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut.
- http://www.bbtklppbjb.freeiz.com/1_40_Pemantauan-Air-Ballast.html
- nihlawati.blogspot.com/2009/03/artikel-lingkungan.html
0 Response to "Ballast Water Management"
Post a Comment
Peraturan berkomentar:
1. Silahkan berikan komentar anda sesuai dengan topik artikel
2. Gunakan tombol "Balas" jika ingin membalas komentar agar komunikasi lebih terstruktur
3. Gunakan bahasa yang baik dan mudah dimengerti
4. Dilarang keras meninggalkan link hidup atau aktif
Terima kasih telah berkunjung