Docking Kapal: Pembahasan Lengkap Dock Kapal
Docking Kapal adalah proses pemindahaan kapal dari air/laut ke atas dock dengan bantuan fasilitas pendukung dok atau pengedokan. Sebelum melakukan proses pengedokan kapal, perlu dilakukan persiapan secara matang dan dilakukan secara berhati-hati.
TUJUAN DOCKING KAPAL?
Adapun tujuan dari proses pengedokan kapal yaitu untuk keperluan membersihkan badan kapal dibawah garis air, memeriksa kerusakan – kerusakan, memperbaiki kerusakan-kerusakan serta mengecat badan kapal dibawah garis air.JENIS-JENIS DOCKING KAPAL
Ada beberapa jenis dock yang umum digunakan di galangan kapal, yaitu :- Graving Dock/Dry Dock (Dock Kolam)
- Floating Dock (Dock Apung)
- Slipway Dock (Dock Tarik)
- Syncrholift (Dock Angkat)
KENAPA KAPAL HARUS MELAKUKAN DOCKING?
Pengedokan kapal dilakukan untuk mempertahankan kelas kapal, dimana termaksud dari bagian Survey Periodik. Dalam diagram survey periodik, dibagi menjadi beberapa jenis survey antara lain Docking Survey (Survey Pengedokan).Survey pengedokan digunakan untuk keperluan pemeriksaan berkala terhadap kondisi lambung dibawah garis air, bukaan dan perlengkapan penutup mesin, dan komponenn bagian luar dari sistem poros penggerak.
Kapal dengan tanda kelas A100 harus menjalani survey pengedokan 2 kali dalam satu periode kelas 5 tahun. Sedangkan kapal dengan tanda kelas A90 harus menjalani survey pengedokan pada selang waktu 18 bulan dan kapal dengan akomodasi untuk lebih dari 12 penumpang harus menjalani survey pengedokan pada selang waktu 12 bulan.
Sedangkan berdasarkan penyampaian oleh Kepala Sub Bagian Humas dan Kerjasama Luar Negeri Ditjen Perhubungan Laut, Sindu Rahayu menjelaskan bahwa “Dengan terbitnya peraturan (Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-15 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit pada 30 Januari 2014) ini, maka Keputursan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PY.67/1/3-93 tanggal 7 Mei 1993 tentang Jadwal Perlindungan/Pengedokan Kapal Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”
Perbedaan antaran Peraturan baru dengan Peraturan sebelumnya adalah diterapkannya Metode Underwater Inspection in Lieu Dry Docking (UWILD) untuk pemeriksaan terhadap kapal selain kapal penumpang yang sejak awal dirancang untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) dalam pemeriksaan antara (intermediate survey).
Peraturan ini secara ekonomis sangat menguntungkan bagi perusahaan karena dengan penerapan metode UWILD menetapkan kewajiban pengedokan setiap 10 sampai dengan 15 tahun sekali, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menetapkan kewajiban pengedokan setiap 30 bulan sekali.
Berikut adalah jadwal pengedokan (pelimbungan) setiap jenis kapal untuk pelaksanaan pemeliharaan :
No | Jenis Kapal | Persyaratan Pengedokan (Pelimbungan) |
---|---|---|
1 | Kapal Penumpang | Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 1 (satu) tahun sekali. |
2 | Kapal selain kapal penumpang (umum) | Notasi klas A90 atau yang setara
|
3 | Kapal selain kapal penumpang yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) terkait pemeriksaan antara (intermediate survey) | - Pemeriksaan dengan UWILD dilaksanakan pada saat pemeriksaan antara (intermediate survey) untuk kapal dengan periode maksimum 10 tahun sejak tanggal diluncurkan. - Notasi kelas A90 atau yang setara
|
4 | Kapal dengan operasional khusus yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) | - Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah berusia 15 tahun dari tanggal peluncurannya - Melaksanakan UWILD setiap 2 tahun 6 bulan hingga 15 tahun kewajiban pengedokan (pelimbungan) tercapai - Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada saat pengedokan (pelimbungan) |
5 | Kapal dengan operasional khusus setelah perombakan | - Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah mencapai jangka waktu yang telah ditetapkan saat perombaan atau maksimum 10 tahun setelah perombakan - Melaksanakan UWILD setiap 2 tahun 6 bulan hingga kewajiban pengedokan (pelimbungan) tercapai - Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada pengedokan di tahun ke 15 usia kapal tersebut - Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada saat pengedokan |
6 | Kapal yang tidak terkena kewajiban klas | Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 1 tahun sekali |
Sumber :
- http://www.dephub.go.id/post/read/aturan-baru-tentang-pengedokan-kapal-berbendera-indonesia-ditetapkan-60567
- https://pixabay.com/id/photos/pesiar-mewah-berkuasa-dry-dock-2749901/
terimakasih artikelnya, bisa menambah pengetahuan tentang docking kapal
ReplyDeleteTerima kasih telah berkunjung :)
Delete