Tanda dan Notasi Kelas Kapal Menurut BKI

Tanda dan Notasi Kelas Kapal Menurut BKI - Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang ditunjuk sebagai satu-satunya badan klasifikasi nasional untuk melakukan pengkelasan kapal niaga berbendera Indonesia maupun asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia (https://id.wikipedia.org/wiki/Biro_Klasifikasi_Indonesia).

tanda-dan-notasi-kelas-kapal-menurut-bki

Setiap kapal yang diklasifikasikan ke BKI memiliki notasi kelas yang tercantum dalam sertifikat kelas. Penetapan tanda kelas tergantung pada pembuktian terpenuhinya peraturan konstruksi BKI yang berlaku pada tanggal permohonan.

BKI berhak menambahkan tanda khusus dalam sertifikat kelas. Dalam jangkauan klasifikasi, ciri-ciri lambung, mesin dan perlengkapan jangkar ditunjukkan dalam tanda kelas dan notasi yang dibubuhkan pada tanda kelas.

#1 Penetapan Tanda Kelas

Contoh penetapan tanda kelas yang lengkap untuk lambung, mesin, perlengkapan jangkar dan instalasi pendingin sebagai berikut :

Item
Tanda Kelas
Notasi
Lambung
+A100
Oil Tanker
Mesin
+SM
OT

1. Tanda Kelas Lambung

Tanda kelas lambung dilambangkan dengan kode sebagai berikut.

Kode Penerimaan terbagi dalam :

Tanda
Keterangan
tanda-dan-notasi-kelas-kapal-menurut-bki
Berarti lambung kapal dan instalasi mesin dibangun dibawah pengawasan dan sesuai dengan peraturan klasifikasi selain BKI yang diakui dan kemudian diklaskan pada BKI.
tanda-dan-notasi-kelas-kapal-menurut-bki
Berarti lambung dan instalasi mesin dibangun dibawah pengawasan dan sesuai dengan peraturan konstruksi BKI, dari bahan yang telah diuji oleh BKI sesuai dengan peraturan.
tanda-dan-notasi-kelas-kapal-menurut-bki
Berarti kapal yang dilengkapi dengan perhitungan daya apung cadangan dari setiap kompartemen atau kelompok kompartemen.

Persyaratan Lambung terbagi dalam :

Tanda
Keterangan
A100
Berarti lambung kapal seluruhnya sesuai dengan persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lain yang dianggap setara
A90
Berarti lambung kapal tidak sepenuhnya sesuai atau sudah tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKi namun kelas tetap dapat dipertahankan untuk periode yang diperpendek dan/atau dengan interval survey yang lebih pendek

Perlengkapan Tambat terbagi dalam :

Tanda
Keterangan
tanda-dan-notasi-kelas-kapal-menurut-bki
Berarti kapal yang perlengkapan jangkarnya yaitu jangkar, rantai jangkar dan mesin jangkar sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI.
tanda-dan-notasi-kelas-kapal-menurut-bki
Berarti kapal yang perlengkapan jangkarnya tidak sepenuhnya/tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI, akan tetapi fungsi keselamatan dan kondisi laik laut dalam pemakaian terpenuhi.
tanda-dan-notasi-kelas-kapal-menurut-bki
Untuk kapal ikan.
tanda-dan-notasi-kelas-kapal-menurut-bki
Untuk kapal pelayaran khusus misalnya kapal kecepatan tinggi.
tanda-dan-notasi-kelas-kapal-menurut-bki
Berarti kapal tidak mempunyai perlengkapan jangkar misalnya pontoon.

2. Tanda Kelas Mesin

Tanda kelas mesin dilambangkan dengan kode sebagai berikut :

TandaKeterangan
SM
Berarti instalasi mesin dan semua instalasi yang tercakup oleh klasifikasi memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lainnya yang dianggap setara.
A-SM
Berarti instalasi mesin untuk kapal tanpa penggerak sendiri dan alat apung memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lainnya yang dianggap setara.
tanda-dan-notasi-kelas-kapal-menurut-bki
Berarti instalasi mesin tidak sepenuhnya memenuhi atau tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI akan tetapi fungsi keselamatan dan kelaikan di laut terjamin dalam pemakaian
tanda-dan-notasi-kelas-kapal-menurut-bki
Berarti instalasi mesin untuk kapal tan pa penggerak sendiri dan alat apung tidak sepenuhnya memenuhi atau tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI akan tetapi fungsi keselamatan dan kelaikan di laut terjamin dalam pemakaian.

#2 Notasi Kelas

Notasi merupakan tambahan pada tanda kelas yang dicantumkan didalam sertifikat lambung maupun mesin. Notasi tambahan lambung bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut :

1. Daerah Pelayaran

NotasiDaerah PelayaranKeterangan
SamuderaDaerah pelayaran ini untuk pelayaran samudera bebas tanpa batas.
PSamudera TerbatasDaerah pelayaran ini secara umum, adalah pelayaran samudera terbatas, dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi 200 mil laut, atau pelayaran di perairan Asia Tenggara, Laut Tengah, Laut Hitam, Laut Karibia dan laut lain yang sama kondisinya.
LLokalDaerah pelayaran ini secara umum adalah pelayaran sepanjang pantai, dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi 50 mil laut, serta untuk pelayaran dalam laut tertutup, seperti perairan Kepulauan Riau dan perairan lain yang sama kondisinya.
TTenangDaerah pelayaran ini terbatas pada perairan tenang, teluk, pelabuhan atau perairan yang sama dimana tidak terdapat ombak yang besar.
DDalamDaerah pelayaran ini berlaku untuk kapal yang hanya digunakan di perairan pedalaman.

2. Material

TandaKeterangan
HTSHigh Tensile Steel
ALAluminium
FRPFiber Reinforced
KKayu

3. Notasi tambahan mesin bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut :

Otomasi

TandaKeterangan
OTInstalasi mesin dilengkapi dengan perlengkapan untuk kamar mesin yang tidak dijaga, sehinga tidak diperlukan pengoperasian dan/atau perawatan untuk periode paling kurang 24 jam.
OT-nhWaktu tanpa penjagaan di kamar mesin dan tanpa perawatan peralatan kurang dari 24 jam dengan tanda nh menunjukkan bahwa kamar mesin boleh tanpa penjagaan selama n jam.
OT-SInstalasi mesin dioperasikan dengan kehadiran tetap diruang kendali mesin (kendali terpusat) dan dilengkapi dengan sistem kendali jarak jauh dari anjungan untuk mesin penggerak utama atau pengaturan untuk olah gerak dari ruang kendali mesin.

Sistem Gas Inert

INERTKapal yang dilengkapi dengan sistem gas inert sesuai peraturan

Subdivisi, Stabilitas Kebocoran
Pembuktian stabilitas kebocoran ditetapkan dengan tambahan tanda 5 angka seperti terlihat pada Register Book dan pada Lembar Tambahan Sertifikat. Dua angka pertama menunjukkan tipe kapal (huruf) dan ketentuan stabilitas kebocoran yang harus diterapkan.

Angka ketiga menunjukkan apakah dalam pemeriksaan stabilitas kebocoran telah digunakan metode Deterministik (D) atau Probabilistik (P). Angka keempat dan kelima, masing-masing menunjukkan prosedur yang digunakan. Beberapa contoh penggunaan tanda khusus :

TandaKeterangan
ESMenyatakan bahwa kapal dan instalasi mesinnya memenuhi ketentuan khusus peraturan konstruksi kapal, perihal penguatan tambahan untuk daerah pelayaran es.
KORBila dipakai perlindungan terhadap korosi yang telah disetujui
TUGKapal untuk penggunaan khusus dan kapal dengan konstruksi khusus akan diberikan catatan dibelakang tanda klasnya seperti kapal bijih tambang, kapal tunda, kapal muatan curah dan lain-lain.
RC, kapal ikanInstalasinya dilengkapi dengan sistem kendali jarak jauh dari anjungan
EXPInstalasi mesin kapal bagian yang lain yang penting telah dibangun dengan sistem pembangunan baru, yang belum diperoleh pengalaman penggunaan yang cukup. Biro Klasifikasi Indonesia menetapkan periode waktu survey periodik yang disyaratkan waktu pelaksanaannya, jika pelaksanaannya cukup lama, telah membuktikan efisiensi konstruksi tersebut, maka notasi EXP akan dihapus.
FF1; FF12Instalasi mesinnya memenuhi peraturan Biro Klasifikasi Indonesia untuk kapal-kapal pemadam kebakaran, tergantung dari ukuran dan kegunaan peralatan alat pemadam kebakaran akan diberi tanda notasi FF1; FF2; FF3, dibelakang tanda kelas untuk instalasi mesinnya.

Penetapan tanda kelas dan notasi tambahan pada tanda kelas tergantung dari bukti dipenuhinya peraturan kelas Biro Klasifikasi Indonesia yang berlaku. Pemeriksaan tersebut ditunjukkan dalam lingkup pemeriksaan gambar dan pelaksanaannya pemeriksaan kondisi oleh Surveyor Biro Klasifikasi Indonesia.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

2 Responses to "Tanda dan Notasi Kelas Kapal Menurut BKI"

  1. Terima kasih
    Kunjungi ppns.ac.id

    ReplyDelete
  2. Bisa dijelaskan notasi class untuk notasi dibawah ini? Sy msh kurang paham
    (+) A100 (I) P "LIQUIFIED GAS CARRIER" TYPE 2PG"
    SM

    ReplyDelete

Peraturan berkomentar:

1. Silahkan berikan komentar anda sesuai dengan topik artikel
2. Gunakan tombol "Balas" jika ingin membalas komentar agar komunikasi lebih terstruktur
3. Gunakan bahasa yang baik dan mudah dimengerti
4. Dilarang keras meninggalkan link hidup atau aktif

Terima kasih telah berkunjung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel