Jenis Angkutan Perairan di Indonesia
Angkutan perairan merupakan salah satu bagian dari kesatuan sistem pelayaran. Komponen lain dalam sistem pelayaran yaitu kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran bahwa angkutan perairan merupakan kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
Tujuan dari diselenggarakan pelayaran yaitu:
Berdasarkan Undang-undang pelayaran nomor 17 tahun 2008 pasal 6, bahwa jenis-jenis angkutan di perairan terdiri atas 3 jenis, yaitu:
Angkutan laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut. Angkutan laut terbagi menjadi 4 jenis, yaitu:
Sedangkan kapal asing tidak diperbolehkan melakukan usaha pengangkutan manusia atau barang baik antar pulau maupun pelabuhan di perairan Indonesia.
Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Dimana jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikan:
Angkutan laut luar negeri merupakan kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing.
Kegiatan angkutan laut dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan perundang-undangan.
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri termasuk angkutan laut lintas batas dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.
Angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia.
Dimana kapal tersebut sudah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan berdasarkan izin operasi dari Pemerintah dan diselenggarakan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang layak laut dengan kondisi dan persyaratan kapal sesuai dengan jenis kegiatan pokoknya.
Namun dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain atau mengangkut muatan atau barang umum kecuali dalam hal tertentu berdasarkan izin pemerintah.
Keadaan tertentu tersebut seperti tidak tersedianya kapal dan belum adanya perusahaan angkutan yang mampu melayani sebagai atau seluruh permintaan jasa angkutan yang ada.
Angkutan laut pelayaran-rakyat merupakan usaha masyarakat yang bersifat tradisional dan merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan mempunyai peranan yang penting.
Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan kelayakan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan ke daerah pedalaman atau perairan yang memiliki alur dengan kedalam terbatas termasuk sungai dan danau, meningkatkan sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional.
2. Angkutan Sungai dan Danau
Angkutan sungai dan danau di dalam negeri dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelayak kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Kegiatan angkutan sungai dan danau dilakukan antara negara tetangga yang berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.
Angkutan sungai dan danau menggunakan trayek tetap dan teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur. Serta dilarang dilakukan di laut kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelayakan kapal.
3. Angkutan Penyeberangan
Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
Kegiatan ini dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelayaklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Penetapan lintas angkutan penyeberangan dilakukan dengan mempertimbangkan:
Sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran bahwa angkutan perairan merupakan kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
Angkutan Laut |
Tujuan dari diselenggarakan pelayaran yaitu:
- Memperlancar arus perpindahana orang atau barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi angkutan di perairan dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional
- Membina jiwa kebaharian
- Menjunjung kedaulatan negara
- Menciptakan daya saing dengan mengembangkan industri angkutan perairan nasional
- Menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional
- Memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan wawasan nusantara
- Meningkatkan ketahanan nasional
Berdasarkan Undang-undang pelayaran nomor 17 tahun 2008 pasal 6, bahwa jenis-jenis angkutan di perairan terdiri atas 3 jenis, yaitu:
- Angkutan laut
- Angkutan sungai dan danau
- Angkutan penyeberangan
Angkutan laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut. Angkutan laut terbagi menjadi 4 jenis, yaitu:
- Angkutan laut dalam negeri
- Angkutan laut luar negeri
- Angkutan laut khusus
- Angkutan laut pelayaran rakyat
Sedangkan kapal asing tidak diperbolehkan melakukan usaha pengangkutan manusia atau barang baik antar pulau maupun pelabuhan di perairan Indonesia.
Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Dimana jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikan:
- Pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata
- Pengembangan wilayah dan/atau daerah
- Rencana umum tata ruang
- Keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi
- Perwujudan wawasan nusantara
Angkutan laut luar negeri merupakan kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing.
Kegiatan angkutan laut dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan perundang-undangan.
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri termasuk angkutan laut lintas batas dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.
Angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia.
Dimana kapal tersebut sudah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan berdasarkan izin operasi dari Pemerintah dan diselenggarakan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang layak laut dengan kondisi dan persyaratan kapal sesuai dengan jenis kegiatan pokoknya.
Namun dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain atau mengangkut muatan atau barang umum kecuali dalam hal tertentu berdasarkan izin pemerintah.
Keadaan tertentu tersebut seperti tidak tersedianya kapal dan belum adanya perusahaan angkutan yang mampu melayani sebagai atau seluruh permintaan jasa angkutan yang ada.
Angkutan laut pelayaran-rakyat merupakan usaha masyarakat yang bersifat tradisional dan merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan mempunyai peranan yang penting.
Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan kelayakan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan ke daerah pedalaman atau perairan yang memiliki alur dengan kedalam terbatas termasuk sungai dan danau, meningkatkan sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional.
2. Angkutan Sungai dan Danau
Angkutan sungai dan danau di dalam negeri dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelayak kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Kegiatan angkutan sungai dan danau dilakukan antara negara tetangga yang berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.
Angkutan sungai dan danau menggunakan trayek tetap dan teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur. Serta dilarang dilakukan di laut kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelayakan kapal.
3. Angkutan Penyeberangan
Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
Kegiatan ini dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelayaklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Penetapan lintas angkutan penyeberangan dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Pengembangan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan
- Berfungsi sebagai jembatan
- Menghubungkan antara dua pelabuhan, antara pelabuhan dan terminal, dan antara dua terminal penyeberangan dengan jarak tertentu
- Tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutannya
- Rencana tata ruang wilayah
- Jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan antar dan intramoda
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26
- https://www.google.co.id
0 Response to "Jenis Angkutan Perairan di Indonesia"
Post a Comment
Peraturan berkomentar:
1. Silahkan berikan komentar anda sesuai dengan topik artikel
2. Gunakan tombol "Balas" jika ingin membalas komentar agar komunikasi lebih terstruktur
3. Gunakan bahasa yang baik dan mudah dimengerti
4. Dilarang keras meninggalkan link hidup atau aktif
Terima kasih telah berkunjung