Instansi Pemerintah Yang Terdapat di Pelabuhan
Ada 5 instansi pemerintah yang memegang atau berfungsi sebagai pelaksanaan kegiatan di pelabuhan, yaitu:
1. Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar
Fungsi Syahbandar yaitu:
Menurut undang - undang, pabean berwenang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia termasuk barang - barang terlarang, obat - obatan berbahaya atau narkoba serta memungut bea terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang bertugas. Selain itu pabean juga berfungsi sebagai:
Fungsi instansi imigrasi adalah melaksanakan pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah negara dengan atau tanpa visa dan berwenang untuk memeriksa paspor setiap orang yang keluar masuk wilayah negara. Dan memiliki tugas sebagai berikut:
Fungsi instansi karantina adalah untuk mengkarantina penyakit menular bagi hewan maupun tumbuhan. Karantina berwenang memeriksa setiap hewan dan tumbuhan yang masuk wilayah Indonesia dan dapat menahan untuk mengkarantina bila diketahui terdapat gejala penyakit menular. Dan instansi karantina juga bertugas sebagai:
Instansi kesehatan berfungsi untuk memeriksa penyakit manusia yang memasuki pelabuhan dan berwenang memeriksa setiap manusia yang masuk ke wilayah Indonesia serta dapat menahan apabila terbukti mengidap penyakit. Instansi kesehatan juga bertugas sebagai berikut:
Itulah sedikit penjelasan mengenai instansi - instansi pemerintah yang memiliki tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan di pelabuhan. Semoga artikel ini membantu dan jika Anda berminat untuk menambahan sedikit informasi yang Anda ketahui tentang artikel ini, silahkan berikan masukkan Anda pada kolom komentar. Terima kasih sudah berkunjung.
Contoh Gambar, sumber poskotanews.com |
- Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar
- Bea Cukai / Pabean
- Imigrasi
- Karantina
- Kesehatan
1. Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar
Fungsi Syahbandar yaitu:
- Melakukan pelaksanaan pengawasn tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran
- Melakukan pelaksanaan pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, pemanduan dan penundaan kapal
- Melakukan pelaksanaan pemeriksaan kecelakan kapal
- Memberikan info mengenai cuaca BMKG
- Melakukan pemeriksaan surat - surat kapal sebelum berlayar
Menurut undang - undang, pabean berwenang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia termasuk barang - barang terlarang, obat - obatan berbahaya atau narkoba serta memungut bea terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang bertugas. Selain itu pabean juga berfungsi sebagai:
- Melakukan pencegahan masuknya barang - barang dari luar negeri tanpa didasari dokumen - dokumen resmi
- Mengawasi langsung lalu lintas barang - barang ekspor dan impor
- Menindak pelaksanaan kegiatan dalam hal barang - barang ekspor atau impor yang tidak dilengkapi dengan dokumen - dokumen resmi
- Menarik bea masuk dan keluar untuk barang ekspor dan impor
- Melakukan tindakan sesuai hukum terhadap pembawa barang - barang terlarang yang masuk ke wilayah negara Indonesia
Fungsi instansi imigrasi adalah melaksanakan pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah negara dengan atau tanpa visa dan berwenang untuk memeriksa paspor setiap orang yang keluar masuk wilayah negara. Dan memiliki tugas sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemberian perizinan di bidang keimigrasian
- Pelaksanaan keimigrasian sesuai dengan tugas pokok yaitu sebagai aparatur security dan penegak hukum
- Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal
Fungsi instansi karantina adalah untuk mengkarantina penyakit menular bagi hewan maupun tumbuhan. Karantina berwenang memeriksa setiap hewan dan tumbuhan yang masuk wilayah Indonesia dan dapat menahan untuk mengkarantina bila diketahui terdapat gejala penyakit menular. Dan instansi karantina juga bertugas sebagai:
- Upaya perlindungan tanaman dan hewan dalam negeri dari ancaman organisme pengganggu dari luar negeri
- Sebagai tindakan pengawasan dan pengamatan lebih lanjut terhadap tumbuhan, hewan dan bagian - bagiannya
- Kegiatan yang berhubungan dengan tindakan pencegahan terhadap meluasnya penyakit tumbuhan dan hewan ke wilayah negara
- Merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan sesuai persyaratan tujuan apabila diminta
Instansi kesehatan berfungsi untuk memeriksa penyakit manusia yang memasuki pelabuhan dan berwenang memeriksa setiap manusia yang masuk ke wilayah Indonesia serta dapat menahan apabila terbukti mengidap penyakit. Instansi kesehatan juga bertugas sebagai berikut:
- Memeriksa kelengkapan dokumen kapal dalam hal kesehatan dari awak kapal
- Melakukan penahanan terhadap awak kapal yang terbukti mengidap penyakit
- Mencegaj masuknya penyakit manusia yang berasal dari luar negeri ke wilayah negara Indonesia
- Pemeriksaan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan terhadap awak kapal yang berasal dari luar negeri
Itulah sedikit penjelasan mengenai instansi - instansi pemerintah yang memiliki tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan di pelabuhan. Semoga artikel ini membantu dan jika Anda berminat untuk menambahan sedikit informasi yang Anda ketahui tentang artikel ini, silahkan berikan masukkan Anda pada kolom komentar. Terima kasih sudah berkunjung.
0 Response to "Instansi Pemerintah Yang Terdapat di Pelabuhan"
Post a Comment
Peraturan berkomentar:
1. Silahkan berikan komentar anda sesuai dengan topik artikel
2. Gunakan tombol "Balas" jika ingin membalas komentar agar komunikasi lebih terstruktur
3. Gunakan bahasa yang baik dan mudah dimengerti
4. Dilarang keras meninggalkan link hidup atau aktif
Terima kasih telah berkunjung